Rabu, 07 September 2011

Jaksa Agung: Kasus Munir Sudah Tuntas

BeritaSanaSini  - Hari ini tepat 7 tahun tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib. Namun siapa pembunuhnya, tak juga terkuak. Kasus ini makin gelap karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan kasus tersebut sudah optimal dan tuntas.

"Sebagaimana Saudara-saudara sudah ketahui kasus Munir, Kejaksaan sebetulnya kalau ditanya keseriusan, sudah sangat serius. Karena berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik pada Kejaksaan itu sudah tuntas. Artinya sudah dilakukan penyelesaian kepada persidangan, sampai kita memberikan kekuatan hukum yang tetap," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).

"Jadi, sebetulnya sudah tuntas dan kewenangan dari Kejaksaan sudah optimal," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Munir terdapat dua terdakwa utama yakni Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut serta dalam penerbangan Munir ke Belanda dan Muchdi Purwoprandjono yang didakwa menjadi aktor pembunuhan Munir.

Pollycarpus yang dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Munir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam HUT RI 17 Agustus 2011, Pollycarpus mendapat remisi 9 bulan 5 hari karena aktif di gerakan Pramuka.

Sedangkan untuk Muchdi Pr, pengadilan hingga tingkat kasasi memvonisnya bebas. Mantan Direktur V Badan Intelijen Negara (BIN) itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Muchdi pun lepas dari jeratan.

Kendati demikian, terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, Kejagung pada tahun 2009 sempat menyatakan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, hingga kini PK Muchdi tak kunjung diajukan oleh Kejagung.

Saat hal ini kembali ditanyakan kepada Jaksa Agung, Basrief malah memberikan jawaban mengejutkan. Menurutnya, pengajuan PK atas putusan kasasi Muchdi bukan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Masalah PK ini kan urusan debatable. Jadi kalau kita mengacu pada KUHAP, itu bukan kewenangan Kejaksaan, itu hak terpidana dan ahli waris," ucapnya.

Jawaban Basrief ini terasa janggal. Sebab, meski dalam KUHAP dinyatakan jaksa tidak memiliki hak untuk mengajukan PK, toh selama ini Kejaksaan tetap saja mengajukan PK atas sejumlah kasus.

Namun, Basrief berdalih bahwa Kejaksaan selalu mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan PK atas sejumlah perkara. "Tidak semua, kita lihat dulu pada kepentingannya," dalihnya.

"Pertama, saya tegaskan kewenangan hak dari PK itu adalah hak terpidana atau ahli waris. Kemudian kita melihat seberapa besar yang harus kita sampaikan pada pengajuan PK itu, khususnya terkait masalah keamanan negara dan lain sebagainya," jelas Basrief.

Dia bersikukuh bahwa pengajuan PK dalam kasus ini seharusnya dilakukan oleh pihak keluarga Munir. Dan, lanjutnya, Kejaksaan tidak dalam posisi menunggu keputusan keluarga Munir.

"Keluarga yang dimaksud itu kan dari terpidana. Jadi sesuai ketentuan, itu hak keluarga dan ahli waris, bukan Kejaksaan yang menunggu keputusan keluarga," tandasnya.

Pada 7 September 2004 silam, di atas pesawat Garuda Indonesia yang membawanya dari Jakarta ke Amsterdam, Munir (38), tewas dengan cara diracun. Terdapat kandungan arsenik belebih dalam tubuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan Sitti

Adcorn

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India